Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah dengan Seekor Hewan?
Bagikan ini :

Kata aqiqah secara harfiah adalah sebutan bagi rambut di kepala bayi. Sedangkan menurut ahli fiqih, aqiqah ialah hewan sembelihan yang dimasak  kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Hukum awal aqiqah adalah sunnah muakkad. Namun, bisa menjadi wajib jika sebelumnya telah dinadzarkan. Ada perbedaan jumlah hewan antara bayi lelaki dengan bayi perempuan. Untuk bayi lelaki minimal dua ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan satu ekor kambing. Biasanya pelaksanaan aqiqah dilaksanakan di hari ketujuh dari kelahiran si bayi.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya: “Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya”. (HR Tirmidzi)

Namun, sering kali kita menemukan orang yang melakukan aqiqah di bulan Dzulhijjah dan dibarengkan dengan pelaksanaan kurban di mushalla maupun masjid yang ada di sekitar kita. Pertanyaannya adalah “Apakah kita diperbolehkan untuk menggabungkan aqiqah kita dan kurban dengan satu hewan yang sama?”

Mengenai hal ini, para ulama Syafi’iyah ada perbedaan pandangan. Hukum Menyembelih Sapi dengan Niat Kurban dan Aqiqah Sekaligus Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. Maksudnya bagaimana? Andaikan ada seseorang yang pada 10-13 Dzulhijjah berniat untuk berkurban sekaligus beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk perempuan) atau dua kambing (untuk lelaki), maka ia bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah. Ini merupakan pandangan dari Imam Romli. Pahalanya bisa berlipat ganda. Tentunya orang yang berkurban itu harus berniat dulu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.

“Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli.” (Ibnu Hajar al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h: 127). Sedangkan menurut pendapat yang diutarakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dari para tabi’in dalam kitab Fathul Bari, orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu beraqiqah. “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma’mar dari Qatadah mengatakan ‘Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban’. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan ‘Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah’,” tulis al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari juz 15 hlm 397. Kesimpulannya, ada dua pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan menggabung niat kurban dan aqiqah dengan satu hewan saja. Sedangkan menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.

Sumber: NuOnline

Editor: Rifky Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *